TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PENGELOLA KEGIATAN

Unit Pengelola Kegiatan,

UPK adalah unit yang mengelola operasional kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan membantu BKAD mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. Pengurus UPK terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan dan dipilih berdasarkan hasil musyawarah desa.
Tugas dan tanggung jawab UPK diantaranya adalah :
a. Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan
b. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
c. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Perdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan
d. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir
e. Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam
f. Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan bersama dengan pelaku lainnya
g. Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan ataupun non keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program
h. Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada BKAD/MAD
i. Membuat pertanggungjawaban keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuha. Bahan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan
j. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggungaan Dan (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) ynag dibuat oleh desa dalam setiap tahapan ptoses PNPM Mandiri Perdesaan dan sesuai dengan kebutuhan
k. Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa
l. Membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir
m. Menyiapkan dukungan teknis bagi terbentuknya kerja sama dengan pihak luar/pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah
n. Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat
o. Membantu pengembangan kapasitas pelaku program melalui pelatihhan, bimbingan lapangan dan pendampingan dalam setiap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
p. Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan
q. Melakukan fasilitasi (bersama pelaku lain) penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan.

Tinggalkan komentar